Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

  • 07 Jul 2026 18:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.
  • Kerugian negara dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp645,27 miliar.
  • Penyidik masih membuka peluang menetapkan tersangka lain berdasarkan alat bukti.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745 dalam perkara tersebut.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Perkembangan penyidikan disampaikan melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proyek tersebut merupakan program strategis nasional. Program itu bertujuan meningkatkan produksi gula nasional melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Penyidik menemukan tindakan dilakukan secara terstruktur dalam proses pengadaan. Proses lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Menurut Ahmad, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut juga mencakup proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sesuai ketentuan kontrak.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah empat lokasi serta menyita dokumen dan perangkat elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, DPP dan TD ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 2 Juli 2026. DPP merupakan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, sedangkan TD Direktur PT Multinas Indonesia.

Penyidik menduga DPP mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Ia juga diduga menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai.

Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sejak awal pelaksanaan proyek. Ia juga diduga tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memastikan perkara tersebut masih akan terus dikembangkan.

"Penyidik akan terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka. Penyidik juga melakukan penelusuran aset dan menyelesaikan pemberkasan perkara," katanya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Ia menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Kami masih terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara ini. Pihak lain yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujarnya.

Gunawan mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmen memberantas korupsi secara profesional dan transparan. Seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Kami masih terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara ini. Pihak lain yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujar Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmen memberantas korupsi secara profesional dan transparan. Seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....