Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Ilegal Hasil 'Operasi Senpi Musi 2026'

  • 03 Jul 2026 16:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Sumatera Selatan memusnahkan 397 senjata api rakitan (284 laras panjang dan 113 laras pendek) hasil Operasi Senpi Musi 2026 di Lapangan Tembak Brimob pada 3 Juli 2026.
  • Operasi selama 16 hari (12-27 Juni 2026) mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api ilegal dengan 31 tersangka diamankan dan partisipasi masyarakat menyerahkan 234 senjata secara sukarela.
  • Polda Sumsel terus memperkuat penindakan dan membuka kanal pengaduan melalui Call Center 110 untuk mengatasi peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan masyarakat.

RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan memusnahkan 397 senjata api (senpi) rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026. Langkah tersebut menjadi komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat dari ancaman senjata api ilegal.

Pemusnahan berlangsung di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat, 3 Juli 2026. Operasi Senpi Musi 2026 sebelumnya digelar selama 16 hari, sejak 12 hingga 27 Juni 2026.

Kapolda Sumsel mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran senjata api ilegal masih menjadi perhatian serius. Karena itu, kepolisian terus memperkuat penindakan demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam persoalan senjata api," ujarnya saat pemusnahan barang bukti, Jumat, 3 Juli 2026.

Keberhasilan operasi tersebut diharapkan memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan begitu, warga dapat bekerja, beribadah, dan bersekolah tanpa rasa khawatir.

"Polda Sumatera Selatan memastikan tanggung jawab menjaga keamanan merupakan representasi negara hadir di tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut," katanya.

Berdasarkan hasil operasi, kepolisian mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api ilegal. Sebanyak 31 tersangka turut diamankan selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 397 pucuk senjata api untuk dimusnahkan. Barang bukti itu terdiri atas 284 senjata laras panjang dan 113 senjata laras pendek.

Kapolda mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran Polda Sumsel selama operasi berlangsung. Menurutnya, keberhasilan tersebut lahir dari kerja tim, bukan hasil kerja individu.

Partisipasi masyarakat juga dinilai berperan penting mendukung keberhasilan operasi tersebut. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan 234 pucuk senjata api secara sukarela kepada kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pemusnahan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera menyerahkan senjata api ilegal yang masih disimpan.

"Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang menyerahkan senjata api secara sukarela," ujarnya.

Selain penindakan, Polda Sumsel terus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Laporan dugaan peredaran senjata api ilegal dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110.

"Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya senjata api ilegal, segera laporkan kepada aparat terdekat. Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....