Polisi Beberkan Peran Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen

  • 30 Jun 2026 11:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen yang disertai dugaan pemerasan, penganiayaan, dan pemasungan.
  • Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak penyekapan, sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, termasuk mengancam korban dan melarang pemberian makanan.
  • Penyekapan diduga dipicu tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta, dengan korban diminta membayar ganti rugi hingga Rp50 juta per orang namun tetap disekap.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, setelah penyelidikan dilakukan. Seluruh tersangka telah ditahan karena diduga terlibat dalam penyekapan, penganiayaan, pemerasan, serta pemasungan terhadap para korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan para tersangka memeras ketiga korban dengan cara menyekap dan menganiaya. Mereka juga memasung kaki korban menggunakan peralatan tertentu agar tidak dapat meninggalkan lokasi selama penyekapan berlangsung.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan. Sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 30 Juni 2026.

Polisi menyatakan tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana yang kini diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Tujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, serta dua perempuan berinisial CML dan II.

Polisi juga mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Terutama dalam menjalankan aksi penyekapan terhadap ketiga korban tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan AI dan S berperan menyekap korban sekaligus menagih uang kepada keluarga. Polisi kemudian menangkap MML yang diketahui sebagai pemilik percetakan sekaligus pihak yang menggagas aksi penyekapan terhadap para korban.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print. Dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.

Polisi menyebut tersangka lain juga memiliki keterlibatan berbeda. Mulai dari ancaman kekerasan, merakit alat pemasungan, hingga mengelola transfer uang.

AYL diduga mengancam mematahkan kaki korban apabila tidak membayar uang ganti rugi sesuai permintaan para pelaku. NHJ diduga merakit alat pemasungan, sedangkan CML melarang office boy memberikan makanan kepada korban selama disekap.

Sementara itu, tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga para korban selama penyekapan berlangsung. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses penyidikan terhadap para tersangka.

Polisi mengungkap penyekapan bermula dari tuduhan MML terhadap tiga karyawan yang diduga mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta. Atas dasar tuduhan tersebut, ketiga korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta untuk masing-masing orang.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik. Tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ucapnya.

Korban Adit telah membayar Rp50 juta, sedangkan Rafly menyerahkan Rp5 juta kepada para pelaku sesuai permintaan. Meski demikian, para korban tetap disekap hingga polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 dan melakukan penindakan.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang. Mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," ujarnya, menjelaskan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, selama disekap, korban dilarang untuk diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka wanita CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan itu.

"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance. Mereka yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....