Begini Nasib Sayembara Rp250 Juta usai Taufik Hidayat Ditangkap Polisi

  • 25 Jun 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, di Majalaya, Kabupaten Bandung.
  • Dedi Mulyadi mengapresiasi Polda Jawa Barat atas penangkapan cepat pelaku dan berharap hukuman setimpal dijatuhkan.
  • Mantan atasan pelaku mengusulkan hadiah sayembara Rp250 juta diberikan kepada korban karena dinilai lebih membutuhkan bantuan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial Taufik Hidayat berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat.

Taufik Hidayat diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa, 22 Juni 2026. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Sebelum penangkapan berlangsung, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang membantu menemukan pelaku. Sayembara tersebut menawarkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi pihak yang berhasil membantu penangkapan.

Setelah pelaku berhasil diamankan, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat atas kerja cepat. Ia menilai proses penangkapan berlangsung efektif sehingga pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum.

"Yang pertama, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Barat atas penangkapan tersebut. Saya juga telah menyampaikan apresiasi kepada Kapolda karena pelaku berhasil diamankan dengan cepat," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain menyampaikan penghargaan kepada aparat kepolisian, ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Ia menegaskan hukuman yang dijatuhkan nantinya harus mempertimbangkan beratnya perbuatan yang dilakukan pelaku. Penentuan sanksi sepenuhnya diserahkan kepada hakim berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Yang pasti pelaku harus menerima hukuman yang setimpal berdasarkan perbuatan yang telah dilakukannya. Penjatuhan hukuman menjadi kewenangan hakim sesuai pasal-pasal yang berlaku dalam proses peradilan pidana," ucapnya.

Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai sayembara berhadiah Rp250 juta yang sebelumnya diumumkan kepada publik. Menurutnya, mekanisme pemberian hadiah masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama pihak kepolisian.

Ia menjelaskan aparat kepolisian merupakan pihak yang berhasil menemukan dan menangkap pelaku dalam kasus tersebut. Karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan terkait pemberian hadiah kepada aparat.

Sementara itu, mantan atasan pelaku, Dadang Ahyar Ismail menyampaikan pandangan berbeda terkait hadiah sayembara tersebut. Ia berharap dana yang telah disiapkan dapat diberikan kepada korban yang dinilai lebih membutuhkan bantuan.

"Apabila hadiah sayembara tersebut benar diberikan, saya berharap dana itu disalurkan kepada korban sepenuhnya. Menurut saya, korban lebih membutuhkan bantuan dibandingkan pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut," ujarnya.

Ia mengaku tidak memiliki keinginan menerima hadiah tersebut untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya. Ia hanya berharap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban memperoleh dukungan yang layak.

Menurutnya, pemulihan kondisi korban perlu menjadi perhatian setelah kasus tersebut berhasil diungkap aparat kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu korban melanjutkan kehidupan setelah mengalami peristiwa tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....