Penyidik Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca
- 16 Jun 2026 20:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polda Sumsel mengungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca dengan kerugian Rp520 juta.
- Polisi menangkap tersangka ZS yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.
- Dua pelaku lainnya berstatus DPO dan masih diburu tim Jatanras.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca. Kejahatan tersebut menyebabkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp520 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa itu terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu. Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan penarikan uang dalam jumlah besar.
Uang tersebut kemudian disimpan di dalam kendaraan yang terparkir di kawasan perbankan. Saat korban kembali masuk ke bank untuk mengurus administrasi, pelaku menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan pelaku telah mengincar korban sebelumnya. Kelompok tersebut diketahui memantau aktivitas nasabah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran masing-masing. Mereka mengawasi aktivitas nasabah dan mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan melakukan pencurian," ujar Kombes Pol Johannes Bangun dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku. Masing-masing memiliki peran berbeda untuk mendukung keberhasilan pencurian.
Dua Pelaku Teridentifikasi
Penyidik Subdit III Jatanras kemudian menangkap tersangka berinisial ZS (31). Tersangka diketahui berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan korban.
Selain ZS, polisi juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
"Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK dan AS telah masuk Daftar Pencarian Orang. Tim Jatanras Polda Sumsel masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya," katanya.
Menurut Johannes, para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli melalui jaringan daring. Peralatan tersebut digunakan untuk mempercepat aksi sekaligus menghindari perhatian masyarakat sekitar.
"Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar," ujarnya.
Tim Jatanras akhirnya menangkap tersangka ZS di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Palembang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh bagian sebesar Rp119 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....