Polisi Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Senilai Rp 1,5 Miliar
- 06 Jun 2026 08:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polisi menangkap dua tersangka dan menyita ratusan cartridge vape siap edar dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar
- para pelaku tidak hanya mengedarkan vape Etomidate di tempat hiburan malam
RRI.CO.ID, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk vape. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita ratusan cartridge vape siap edar dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Terkair adanya dugaan peredaran vape mengandung Etomidate di lokasi tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial FIS pada Selasa, (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.
“Hasil interogasi awal menunjukkan barang tersebut akan diedarkan. Dari pengembangan kasus, kami kemudian menangkap tersangka kedua berinisial WS,” ujar Ari Galang.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menemukan puluhan cartridge vape Etomidate. Pengembangan berlanjut hingga ke sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai gudang penyimpanan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan total 276 cartridge vape Etomidate yang siap dipasarkan. Seluruh barang bukti yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tidak hanya mengedarkan vape Etomidate di tempat hiburan malam. Tetapi juga menjualnya secara daring melalui media komunikasi dan jasa pengiriman.
“Dia bukan pekerja di tempat hiburan malam tersebut, melainkan tamu yang sekaligus menawarkan vape itu kepada pengunjung lain. Selain itu juga dijual secara online,” ucapnya.
Polisi mengungkap para pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Sementara itu, sumber pasokan vape Etomidate masih dalam proses pendalaman dan pengembangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....