Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu Calon Pengantin
- 02 Jun 2026 08:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polisi mengungkap modus WO Marwah menawarkan paket pernikahan melalui Instagram dan WhatsApp
- Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dari wilayah Bekasi.
- Masyarakat diimbau memeriksa legalitas, rekam jejak, dan kewajaran harga sebelum memilih WO.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengungkap modus pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah dalam menipu calon pengantin. Modus tersebut dilakukan melalui promosi paket pernikahan yang dipasang di media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan para korban awalnya mengetahui jasa tersebut melalui Instagram. Ketertarikan terhadap iklan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, para korban tertarik dan berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 2 Juni 2026.
Menurut Bayu, komunikasi melalui WhatsApp dimanfaatkan tersangka untuk menawarkan berbagai paket pernikahan. Beragam promo menarik juga diberikan guna meyakinkan calon pelanggan menggunakan jasa tersebut.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka menawarkan promo-promo. Promo tersebut diberikan terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," katanya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah korban diketahui berasal dari wilayah Bekasi.
Terkait laporan yang muncul di Bekasi, penyidik membuka koordinasi dengan kepolisian setempat. Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif.
Menurut Bayu, penyidik dari Bekasi dapat berkoordinasi apabila menangani laporan serupa. Pemeriksaan terhadap tersangka juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Kalau memang nanti penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Maka kami persilakan," ucapnya.
Kasus tersebut menambah daftar praktik penipuan yang berkedok jasa penyelenggara pernikahan. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat sebelum menggunakan layanan wedding organizer.
Bayu mengimbau calon pengantin memeriksa legalitas dan rekam jejak penyedia jasa terlebih dahulu. Langkah tersebut penting dilakukan sebelum melakukan pembayaran maupun menandatangani kerja sama.
"Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi dan memiliki rekam jejak yang baik," ujarnya.
Selain legalitas, masyarakat diminta memperhatikan kewajaran harga yang ditawarkan penyedia jasa. Penawaran yang terlalu murah dinilai perlu diwaspadai sejak awal.
Menurut Bayu, harga yang jauh di bawah pasaran dapat menjadi salah satu indikasi penipuan. Karena itu, calon pengantin diminta tidak mudah tergiur promo yang berlebihan.
"Kalau terlalu murah, kita jangan terlalu cepat percaya. Kemungkinan ini merupakan bentuk penipuan," katanya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan nilai kerugian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang. Keduanya juga dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....