Tersangka Pembunuhan Wanita di Bogor Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • 26 Mei 2026 08:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi menetapkan M Febryan alias Ambon sebagai tersangka pembunuhan wanita di Bogor dengan ancaman 20 tahun penjara.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan penganiayaan berat untuk memperkuat proses hukum.
  • Pelaku mengaku sakit hati atas ucapan korban, yang merupakan teman semasa SMA saat kembali bertemu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menetapkan M Febryan alias Ambon sebagai tersangka pembunuhan wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana serta penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang KUHP terbaru. Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat 3 dan Pasal 466 ayat 3 dalam perkara tersebut.

Selain itu, polisi menambahkan juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk memperkuat proses hukum tersangka. "Kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik kasus pembunuhan wanita tersebut di Kota Bogor. Ia menegaskan penyidik lebih mengutamakan alat bukti dibandingkan pengakuan tersangka selama proses penyelidikan berlangsung.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas setelah diduga dilempar dari jalan layang Tol BORR menuju Jalan Sholeh Iskandar. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati terhadap ucapan korban saat keduanya kembali bertemu di Bogor.

Korban dan pelaku diketahui merupakan teman semasa SMA yang kembali bertemu pada awal Mei 2026 lalu. "Percakapan mengenai kondisi orang tua pelaku disebut memicu rasa sakit hati hingga berujung tindakan pembunuhan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, warga sekitar bernama Dian mengatakan, tubuh AA ditemukan tergeletak di tengah jalan raya oleh pengendara. Wanita yang berjualan nasi dan kopi tersebut hanya tahu kejadian setelah ramai di media sosial dan jadi pembicaraan.

"Kalau kejadiannya saya nggak tahu, kan saya tutup warung kalau malam, nggak tidur di sini juga. Saya tahu juga dari anak-anak, udah ramai viral katanya, tapi kalau lokasinya," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....