RSCM Tangani Aktivis Andrie Yunus akibat Cairan Kimia
- 17 Mar 2026 13:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menangani intensif aktivis Andrie Yunus akibat luka bakar serius. Wakil Koordinator KontraS ini diketahui mengalami cedera pada sejumlah bagian tubuh akibat paparan cairan kimia berbahaya.
Pasien tiba di IGD pada Jumat, 13 Maret 2026 dini hari dengan kondisi luka cukup berat. Tim medis langsung melakukan penanganan cepat untuk mencegah kerusakan jaringan lebih lanjut.
Manajer Hukum dan Humas, Yoga Nara membeberkan, kondisi pasien saat pertama kali datang. Luka ditemukan pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan.
Selain itu, pasien mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan akibat paparan zat kimia. Kondisi ini memerlukan penanganan khusus dari dokter spesialis mata.
“Ditemukan paparan zat kimia bersifat asam pada area luka. Tim langsung melakukan irigasi untuk menetralkan efek zat tersebut," kata Yoga dalam keterangan pers di RSCM, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 20 persen tubuh pasien mengalami luka bakar. Cedera mata kanan tergolong trauma kimia tingkat tiga fase akut.
“Tim dokter melakukan pembersihan jaringan dan transplantasi membran amnion. Tindakan ini bertujuan melindungi permukaan mata dan mempercepat penyembuhan," ujarnya.
Pasien kini dirawat di unit perawatan khusus luka bakar dengan pemantauan intensif. Penanganan melibatkan tim multidisiplin dari berbagai bidang medis.
“Terapi meliputi perawatan luka, antibiotik, anti-inflamasi, dan vitamin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi pasien tetap stabil," katanya, menjelaskan.
Secara umum kondisi pasien kini dinyatakan stabil dan tidak mengancam jiwa. Namun proses pemulihan diperkirakan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Ke depan, pasien kemungkinan menjalani rekonstruksi jaringan dan prosedur lanjutan. Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi penglihatan secara bertahap.
Sementara itu, Komisi III DPR RI meminta pemerintah menanggung biaya pengobatan korban. Permintaan ini ditujukan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ia juga meminta perlindungan khusus bagi korban dan keluarganya. “Negara harus menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dinilai penting. Langkah ini untuk mencegah potensi kekerasan lanjutan terhadap korban dan pihak terkait.