Bareskrim Polri Sita 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa

  • 16 Mar 2026 10:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Polisi menyita barang bukti daging domba impor asal Australia dengan total berat sekitar 12,9 ton.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat terkait rencana penjualan daging domba impor kedaluwarsa. Informasi tersebut menjadi perhatian serius karena kebutuhan daging meningkat menjelang Idulfitri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, Tangerang, Senin, 16 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 9 ton daging domba impor dalam tiga truk. Daging tersebut rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk dijual kepada masyarakat.

“Penyelidik juga melakukan pengembangan dengan pengamanan di dua gudang di Batuceper dan Cikupa. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan daging domba impor kedaluwarsa,” katanya.

Setelah proses penyelidikan, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Para saksi terdiri dari penjual, perantara, pembeli, sopir, dan kenek truk.

“Dalam penyidikan kami memeriksa 10 saksi serta menyita daging domba impor kedaluwarsa. Total berat barang bukti mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton,” ujarnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk serta dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang. Penyidik juga melakukan pengujian sampel daging melalui laboratorium.

Para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perdagangan.

Ancaman pidana bagi para tersangka maksimal lima tahun penjara. Selain itu tersangka juga terancam denda hingga Rp2 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....