DPR Desak Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

  • 16 Mar 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan, korban penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, berhak memperoleh perlindungan penuh. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan mengingat status Andrie Yunus sebagai warga negara sekaligus pembela hak asasi manusia. Iapun meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.

“Polisi harus segera mengungkap serta menangkap seluruh pihak yang terlibat. Antara lain pelaku utama, pihak yang merencanakan, memerintahkan, maupun yang membantu terjadinya aksi tersebut,” kata Habiburokhman di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh biaya pengobatan yang terbaik. Termasuk masa pemulihan kesehatan bagi Andrie Yunus.

“Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan khusus kepada Andri Yunus. Kemudian perlindungan terhasap keluarganya, organisasinya, serta pihak lain guna mencegah potensi kekerasan susulan,” ucapnya.

Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini melalui rapat kerja secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait. Hal ini untuk memastikan hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie Yunus dapat ditegakkan.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di Komisi III menyatakan dukungannya terhadap enam poin kesimpulan yang telah disepakati. Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Safarudin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah mendorong pengungkapan kasus tersebut.

“Ini suatu kejahatan serius yang harus mendorong kita meminta kepada Kapolri melakukan langkah-langkah penyelidikan. Untuk siapa pelakunya, siapa aktor intelektualnya, dan siapa yang membantu melakukan itu,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Pihaknya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan cepat. Hal ini agar pelaku dan dalang di balik kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus dapat segera terungkap.

Seperti diketahui Andrie disiram oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026 malam. Andrie disiram saat sedang mengendarai sepeda motor.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan pelaku menyiram cairan yang diduga air keras ke arah Andrie. Cairan mengenai sebagian tubuhnya dan korban berteriak kesakitan dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang atau Jembatan Talang dengan menggunakan satu sepeda motor. Setelah disiram, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya,” kata Dimas.

Rekomendasi Berita