Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Thailand Segera Disidangkan

  • 10 Mar 2026 09:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan merampungkan proses penyidikan kasus penyelundupan burung eksotis yang diduga terkait jaringan lintas negara. Ini ditandai dengan penyerahan tersangka MF (26) beserta barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatra, Hari Novianto, mengatakan satwa-satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh. Dari sana, nantinya satwa-satwa yang dilindungi itu akan diselundupkan ke luar negeri.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan burung-burung eksotis ini akan dikirim ke Thailand,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026. “Hal ini mengindikasikan tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas Negara.”

Menurut Hari, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan MF dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar. Yang disebut belakangan ini sebelumnya diungkap Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai di Langsa, Februari 2026.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 14 Januari 2026 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Saat itu, petugas menangkap MF yang kedapatan membawa tujuh ekor burung dilindungi.

Di antaranya tiga kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), dan satu kakatua raja (probosciger aterrimus). Kemudian satu kakatua molucan (cacatua moluccensis), dan dua kasturi raja (psittrichas fulgidus).

Selain itu, petugas juga menyita empat sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Hari. Saat ini MF telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan segera menjalani proses persidangan.

Rekomendasi Berita