Gakkum Kehutanan Sulawesi Tindak Perambahan 9 Hektare di Wajo

  • 27 Feb 2026 12:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama UPTD KPH Awota menindak aktivitas perambahan di kawasan hutan produksi. Kali ini lokasi perambahan berada di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan UPTD KPH Awota dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Terkait adanya dugaan pembukaan lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan produksi.

Dalam penindakan di lapangan, tim mengamankan dua operator alat berat berinisial A dan SY. Keduanya tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan.

Seorang pria berinisial S yang diduga berperan sebagai pengawas lapangan turut diamankan. Berdasarkan hasil estimasi di lokasi, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai sekitar 9 hektare.

“Pembukaan lahan tersebut diduga untuk mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Dan dilakukan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, Jumat, 27 Februari 2026.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal. Ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan,” ujar Ali Bahri.

Ia menambahkan, kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan. Karena seharusnya bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas. Karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” katanya.

Rekomendasi Berita