Polsek Medan Satria Bekasi Tangkap Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis
- 27 Feb 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Polsek Medan Satria Kota Bekasi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar tembakau sintetis. Empat tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda yaitu Depok, Bogor, dan Kota Bekasi.
Kanit Reskrim Iptu Jomson Limbong, mengatakan para tersangka ditangkpa dalam operasi digelar maraton selama dua hari. Yakni pada tanggal 20 Februari dan 21 Februari 2026.
Dari operasi tersebut tertangkaplah tersangka MRM di daerah Tapos, Kota Depok pada 20 Februari 2026. Tersangka ditangkap beserta barang bukti 193,8 gram tembakau sintetis.
Masih di tanggal yang sama, Polisi kemudian menangkap FAR di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku Polisi mendapatkan barang bukti tembakau sintetis seberat 561,3 gram.
Sementara di tanggal 21 Februari 2026 Polisi membekuk dua tersangka sekaligus yakni RF dan AD di Jatiasih, Kota Bekasi. Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi mendapati tembakau sintetis seberat 618 gram.
"Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis yang kerap melakukan transaksi di wilayah perbatasan. Total barang bukti yang kami amankan dari empat tersangka ini mencapai lebih dari 1,3 kilogram," ucap Iptu Jomson Limbong, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan, empat orang pelaku rata-rata masih berusia 19 tahun. Saat ini keempatnya tengah berada di sel tahanan Polsek Medan Satria, Kota Bekasi.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan. Serta melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," katanya.