Diduga Edarkan Narkoba, Polres Tangsel Ringkus Warga Tiongkok
- 26 Feb 2026 07:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang yang kedapatan mengedarkan cartridge dan likuid berisikan cairan narkotika jenis etomidate. Mereka adalah AW, yang merupakan warga negara Tiongkok, dan UL.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan mereka diduga merupakan anggota jaringan narkotika internasional dari Malaysia. "Kami menyita barang bukti 207 cartridge merek “Want Sex” berbagai warna yang berisi cairan etomidate,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang seseorang yang menjual cartridge di sekitar Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Boy mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka UL di rumahnya di kawasan Salembaran Jati Kabupaten Tangerang. “Di sana kami menyita barang bukti berupa 207 cartridge," katanya.
Menurut keterangan pelaku UL, cartridge tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang berinisial AH yang kini berstatus buron. Pembelian tersebut dilakukan melalui AW, yang merupakan perantara jual beli cartridge di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi akhirnya dapat membekuk warga Tiongkok itu. “UL mengaku membeli dari AW seharga Rp2 juta per cartridge dan dijual kembali seharga Rp4,5 juta per unit," ucap Boy.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar pemasok narkotika jenis etomidate dan lainnya. “Kami juga terus memburu mereka yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut,” ujarnya. juga tengah diburu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang telah diubah dalam lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.