Positif Narkoba, Tiga Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditahan

  • 18 Feb 2026 08:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menahan tiga juru parkir liar di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena terbukti positif menggunakan narkoba. Bersama lima juru parkir (jukir) liar lainnya, mereka diciduk setelah viral mematok tarif parkir hingga Rp100 ribu.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan ketiga jukir liar itu selanjutnya diserahkan kepada satuan narkoba. "Mereka akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Rabu 18 Februari 2026.

Sementara lima jukir liar lainnya, menurut Dhimas, akan dikembalikan kepada keluarganya dalam rangka pembinaan. "Mereka dikenakan wajib lapor selama satu bulan,” katanya.

Mengenai unsur pidana pemerasan, Dhimas mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti. Dia berharap masyarakat yang merasa dirugikan oleh para jukir liar agar melapor kepada pihak kepolisian.

Dhimas juga meminta warga masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di lingkungan Pasar Tanah Abang. "Meski agak jauh dari tempat berbelanja, parkir di tempat resmi akan menghindari potensi pemalakan oleh jukir liar,” ucapnya.

Dhimas menambahkan polisi bersama kecamatan setempat telah mendirikan tiga posko di lokasi yang terindikasi potensial terjadi kasus serupa. Namun, lanjut dia, upaya pencegahan ini perlu dukungan masyarakat dengan tidak mengundang potensi pungli atau pemerasan dari jukir liar.

Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, mengatakan para jukir liar tersebut diamankan di empat titik. Di antaranya Blok F Tanah Abang, Blok A Tanah Abang, Mall Thamrin City, dan seberang Hotel Caravan.

Utami mengatakan pihaknya telah menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk mencegah praktik pungli oleh para jukir liar. "Mereka yang melakukan pungutan paksa dengan ancaman atau kekerasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP lama atau Pasal 482 KUHP baru, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. "Selain itu mereka dapat dijerat karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum atau lalu lintas," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....