Buntut Pengungkapan Judol, Polda Bali Selidiki Keterlibatan WNI

  • 09 Feb 2026 07:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Bali masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) terkait pengungkapan kasus judi online (judol). Sebelumnya polisi menangkap 39 warga negara India di dua vila yang berlokasi di Kabupaten Tabanan dan Badung. 

Setelah melalui penyidikan, Polda Bali akhirnya menetapkan 35 orang di antaranya sebagai tersangka dan sisanya sebagai saksi. Namun, Kasubdit 1 Ditressiber Polda Bali, Ramadhanto, mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan WNI pada jaringan judol tersebut. 

"Kami terus melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus ini," katanya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin 9 Februari 2026. Menurut Ramadhanto, meski transaksi judol tersebut teridentifikasi dalam mata uang rupee, bisa jadi pemainnya bukan hanya dari India.

"Jika dirupiahkan, diperkirakan perputaran uangnya rata-rata mencapai Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi," ujarnya. Atau secara keseluruhan dari dua lokasi perkara, jumlahnya diproyeksi hingga lebih dari Rp8 miliar.

Ramadhanto lalu mengungkapkan kedua lokasi vila tempat kejadian perkara tersebut. Yakni di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Polda Bali telah melakukan penyelidikan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber. Saat itu mereka menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online "Ram Betting Exchange".

Dari hasil analisis digital forensik ditemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online. Menurut Ramadhanto, para tersangka direkrut di India oleh pemodal dengan gaji Rp4-5 juta per bulan. 

"Mereka menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian selama berada di Indonesia," ujarnya. Selain itu, lanjut Ramadhanto, mereka menyamarkan keberadaannya sebagai turis karena banyak warga India berkunjung ke Pulau Dewata.

Polda Bali juga menyita tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router. Para tersangka akan dikenakan Pasal 27, Ayat (2) jo Pasal 45, Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 426, Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....