Kemenhut Ungkap Penyelundupan Satwa akan Dikirim ke Thailand
- 02 Feb 2026 17:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan tersangka kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi akan dikirim secara ilegal ke Thailand. Penetapan tersangka berinisial AS (40) dilakukan usai gelar perkara bersama Polda Aceh, 1 Februari 2026.
Penyidik menyatakan AS terbukti terlibat tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.
“Kasus ini merupakan bentuk kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Pengawasan akan kami perketat, khususnya di jalur-jalur tidak resmi seperti pelabuhan kecil dan muara di sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumut,” ujar Hari, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 53 koli satwa liar dilindungi, di antaranya orangutan dan lutung jawa. Selain itu berbagai jenis burung eksotis seperti cendrawasih, rangkong, kakatua, nuri bayan, beo nias, kelelawar albino, dan ular.
"Kami juga mengamankan kerangka tengkorak yang diduga harimau. Serta 30 koli belangkas beku," ucap Hari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius. Karena kasus tersebut mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Perdagangan satwa liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional terorganisir dan akan kami telusuri hingga ke aktor-aktor lain yang terlibat,” ujar Dwi.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Bea Cukai Langsa, setelah sebelumnya mengamankan satu unit mobil pengangkut satwa liar di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Mobil tersebut diduga akan mengekspor satwa secara ilegal ke Thailand.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....