Tim Kemenhut Tangkap Pemburu Liar di TN Komodo

  • 17 Des 2025 16:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Patroli penegakan hukum di perairan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), berubah menjadi operasi berisiko tinggi. Ini setelah tim aparat gabungan terlibat baku tembak dengan kelompok pemburu liar bersenjata, Minggu (14/12/2025) dini hari.

Mereka mendeteksi sebuah kapal kayu di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo, sekitar pukul 02.30 WITA. Kapal yang diperkirakan memiliki panjang 10 meter tersebut diduga membawa pemburu liar beserta hasil buruan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan saat hendak diperiksa kapal justru berusaha melarikan diri. Tim gabungan Kemenhut dan Polri pun memberikan peringatan lisan melalui pengeras suara, tetapi tidak diindahkan.

Maka, personel Polri kemudian melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku justru membalas dengan tembakan ke arah kapal petugas.

"Karena pelaku terus melakukan perlawanan bersenjata, tim gabungan mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan kapal pemburu," kata Aswin, Rabu (17/12/2025). Menurut dia, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pemburu liar setelah kapal mereka pecah dan tenggelam akibat benturan.

Setelah dilakukan penyisiran, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa bangkai rusa, parang, senjata rakitan, dan amunisi. Berdasarkan keterangan awal, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang dan membawa empat pucuk senjata rakitan.

Lima pelaku lainnya, termasuk pimpinan kelompok, melarikan diri dengan melompat ke laut dan masih dalam pengejaran. Aswin mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi kerap menghadapi risiko tinggi karena pelaku berani menggunakan senjata api.

"Pelaku menolak berhenti dan memilih melawan dengan menembaki petugas," ujarnya. Karena itu, lanjut Aswin, petugas terpaksa bertindak terukur untuk menghentikan perlawanan dan mencegah jatuhnya korban.

Ditambahkannya bahwa pimpinan kelompok pemburu berinisial MS merupakan residivis kasus serupa. Dia telah lama menjadi target operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemenhut.

Kasus ini disidik secara bersama oleh penyidik kehutanan dan polisi dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi dilakukan untuk memastikan kawasan konservasi bebas dari aktivitas ilegal. "Penindakan harus tegas, terukur, dan berkelanjutan, termasuk membongkar jaringan serta sumber senjata dan amunisi," katanya.

Hingga kini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku yang melarikan diri. Mereka juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan liar di sekitar TN Komodo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....