KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hari Ini
- 07 Okt 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri ATR/BPN akan diinterogasi oleh penyidik KPK terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di kementerian tersebut.
- KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Rabu 7 Oktober 2026.
- Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
RRI.CO.ID, Jakarta – KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi, Rabu 7 Oktober 2026. Nusron akan diperiksa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Benar, hari ini (Rabu 7 Oktober 2026, red), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN. Dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada awak media, Rabu 7 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik. Keterangan Nusron diperlukan untuk membantu membuat terang konstruksi perkara.
KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Itu sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Budi menegaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga memastikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.
Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari pendalaman KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....