KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Pekan Ini

  • 06 Okt 2026 13:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan penggeledahan kantor BPN Kota Mojokerto untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh pihak KPK.
  • Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

⁠⁠⁠⁠⁠RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi. Nusron akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Surat pemanggilan disebut telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya. Seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Setyo meyakini surat pemanggilan tersebut telah diterima Nusron. Ia berharap Menteri ATR/BPN memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah dikembangkan KPK.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Setyo, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara yang dipanggil sebagai saksi. “Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Setyo belum menyebutkan tanggal pasti pemeriksaan Nusron. Setyo meminta wartawan mengonfirmasi jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi.

“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama pak Deputi. Atau pak Dirdik,” ujar Setyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Perihal ini, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....