KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil soal Mobil Volvo pernah Dipakai saat Pelantikan

  • 05 Okt 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait pembelian mobil Volvo pada tahun 2023.
  • Penyidik KPK mendalami pengetahuan Erwin mengenai proses pembelian kendaraan yang menjadi fokus penyelidikan.
  • Mobil Volvo tersebut diketahui pernah digunakan pada saat pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat tahun 2023.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Erwin didalami terkait pembelian mobil Volvo yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Erwin mengenai proses pembelian kendaraan tersebut. Mobil Volvo itu diketahui sempat digunakan saat pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2023.

"Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023," ujar Budi kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2026.

Menurut Budi, penyidik turut menelusuri asal-usul pembelian mobil tersebut karena waktunya berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. "Penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara penyidikan," katanya.

Budi mengatakan, mobil Volvo tersebut diduga telah dijual kembali oleh Erwin pada Agustus 2025. "Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2025," ujar Budi.

Diketahui, KPK mendalami asal-usul sumber dana sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Aset-aset tersebut diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saaf ini fokus mendalami alasan aset tersebut tidak dicantumkan dalam LHKPN. Sekaligus menelusuri sumber perolehannya.

“KPK menduga terdapat sejumlah aset milik Saudara RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Penyidik mendalami alasan belum dilaporkan serta asal-usul perolehan aset tersebut, baik yang berada di wilayah Jawa Barat maupun di daerah lainnya,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, yang dikutip, Rabu 4 Februari 2026.

Budi menjelaskan, penelusuran aset tersebut akan dicocokkan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di bank BJB. Yaitu, pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang tengah ditangani KPK.

“Ini akan kami cocokkan satu per satu, aset diperoleh pada tahun berapa, sumber dananya dari mana. Serta apakah ada keterkaitan dengan perkara Bank BJB, semua itu akan dicek kesesuaiannya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah mendeteksi sejumlah aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil yang tersebar di berbagai wilayah. Aset-aset tersebut menjadi bagian dari penelusuran dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat pada tempus perkara.

“Ada sejumlah aset tidak bergerak di beberapa lokasi yang sudah terdeteksi penyidik. Ini menjadi perhatian kami untuk menelusuri bagaimana aset-aset tersebut diperoleh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 sebagai saksi untuk mendalami aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Pemeriksaan tersebut juga mencakup klarifikasi atas aset-aset yang telah maupun yang belum dilaporkan dalam LHKPN.

Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil membantah mengetahui maupun terlibat dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Ia juga menegaskan tidak menerima aliran dana dari perkara tersebut.

“Saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini karena dalam tugas gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh manajemen teknis. Saya tidak terlibat dan tidak menikmati hasilnya,” ujar Ridwan Kamil di Kantor KPK.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; serta tiga pihak swasta pengendali agensi periklanan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....