KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pengembangan Kasus Madiun
- 02 Okt 2026 21:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik di kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, Jawa Timur.
- Penyitaan terkait pengembangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- Barang bukti elektronik yang disita diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di Pemkot Madiun.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan dilakukan setelah menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkot Madiun.
"Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan kantor BKAD, Kamis 1 Oktober 2026, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan mendalami barang bukti tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh. Pendalaman juga mencakup keterkaitan antara pihak-pihak dan peristiwa yang relevan dengan dugaan gratifikasi serta TPPU.
"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Budi.
Budi menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun.
"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka," ujarnya.
Pengembangan perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kota Madiun yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi. KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdianto.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Maidi menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak. KPK juga mendalami dugaan praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kini, penyidik memperluas penelusuran dengan mendalami dugaan penerimaan di luar perkara pokok. Serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan aset hasil penerimaan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....