Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dan TPPU
- 02 Okt 2026 10:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menerbitkan sprindik umum (surat perintah penyelidikan khusus umum) untuk mengembangkan penyelidikan kasus korupsi di Kota Madiun, Jawa Timur.
- Penyelidikan KPK fokus pada dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penyelenggara negara.
- Perkembangan penyelidikan ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi secara sistematis dengan mengungkap aliran keuangan ilegal.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun, Jawa Timur. Kali ini, penyidik mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
"Dalam lanjutan pengembangan penyelidikan perkara di Kota Madiun. KPK menerbitkan sprindik umum untuk dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan juga TPPU," ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat 2 Oktober 2026.
Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Kamis 1 Oktober 2026. Kedua lokasi tersebut yakni Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan oleh oknum penyelenggara negara di sejumlah OPD. "Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan " ujarnya.
Budi menjelaskan, pengembangan perkara kini tidak hanya menyasar Dinas PUPR, yang menjadi pokok perkara sebelumnya. Tetapi juga sejumlah dinas lainnya.
"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," katanya.
Selain mendalami dugaan penerimaan dari sejumlah OPD. KPK juga menelusuri dugaan upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil penerimaan tersebut.
Budi mengatakan, penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD kemudian dialihkan bentuk, disembunyikan. Bahkan, diduga dialihkan atas nama pihak lain.
"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut. Ada dugaan kemudian dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain," ujar Budi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara. "Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," katanya.
Pengembangan perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kota Madiun yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi. KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdianto.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Maidi menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak. KPK juga mendalami dugaan praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kini, penyidik memperluas penelusuran dengan mendalami dugaan penerimaan di luar perkara pokok. Serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan aset hasil penerimaan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....