Periksa Agen Pengurus WNA, KPK Dalami Pemberian Uang ke Pihak Imigrasi
- 15 Sep 2026 00:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Periksa Agen Pengurus WNA, KPK Dalami Pemberian Uang ke Pihak Imigrasi
- dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
- Saksi yang diperiksa yakni Joko Mulyono (JM), pihak swasta dari PT Artha Jaya Leonindo.
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK memeriksa pihak swasta terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Saksi yang diperiksa yakni Joko Mulyono (JM), pihak swasta dari PT Artha Jaya Leonindo.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 14 September 2026. Joko diperiksa terkait perannya sebagai agen pengurus WNA.
"Penyidik mendalami saksi selaku agen pengurus WNA. Dengan dimintai keterangan terkait pemberian uang pemerasan kepada pihak imigrasi atas pengurusan izin WNA," ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 14 September 2026.
Pemeriksaan merupakan bagian penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas tahun 2022-2026. KPK mendalami keterangan saksi untuk mengungkap proses pengurusan izin tinggal WNA.
Serta dugaan pemberian uang kepada pihak imigrasi dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK menduga praktik penerimaan uang oleh oknum di lingkungan imigrasi masih berlangsung. Meski, operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut telah dilakukan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan praktik tersebut masih ditemukan dalam proses pengurusan dan persetujuan layanan keimigrasian. Termasuk izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
“Jadi pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan. KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.
Menurut Budi, penyidik menduga masih terdapat oknum yang menetapkan tarif tertentu. Tujuannya, untuk mendapatkan persetujuan layanan keimigrasian di tingkat kantor imigrasi (kanim).
Atas dugaan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik serupa. Ada kantor yang diduga masih menjalankan praktik penerimaan uang, sementara terdapat pula kantor yang sudah tidak melakukan praktik tersebut.
“Tapi ada juga kanim-kanim yang memang sudah tidak melakukan hal itu. Kemudian pada tahap penyidikan ini penyidik melakukan penyitaan,” katanya.
Salah satu penyitaan dilakukan penyidik KPK di Bali. Menurut Budi, uang yang disita diduga merupakan penerimaan yang telah dilakukan sebelumnya dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Penyidik kemudian menghitung jumlah uang yang diduga diterima dari para pihak dalam setiap proses pengurusan izin tinggal WNA. Uang tersebut selanjutnya dikembalikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Uang yang diduga diterima sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. "Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Setyo, Silmy diduga meminta bagian melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal.
Jaya Saputra disebut memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selanjutnga, mereka menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. Setiap klik ada harganya," ujar Setyo.
KPK menduga staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA.
KPK menduga total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. "Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu," ujar Setyo.
KPK menyebut para pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing. Sebagian dana juga diduga dialihkan menjadi emas saat kasus RPTKA di Kemnaker mulai diselidiki KPK.
Dalam operasi tangkap tangan dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang. Salah satunya Silmy Karim yang menyerahkan diri kepada penyidik.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia:
1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....