Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Kembalikan Uang ke KPK
- 01 Sep 2026 14:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing melakukan pengembalian uang kepada KPK sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
RRI.CO.ID, Jakarta – Sejumlah saksi kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa 1 September 2026.
Menurut dia, uang yang dikembalikan itu kemudian disita penyidik karena diduga berkaitan dengan perkara.. Pengembalian uang dilakukan saat KPK mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang mengembalikan uang yang mereka miliki,” ujarnya. “Uang-uang tersebut sebelumnya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi.”
Menurut Taufik, sejumlah pihak bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang saat KPK melakukan penyidikan. Namun, dia belum mengungkapkan identitas pihak-pihak tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
Taufik memastikan uang yang telah dikembalikan kepada KPK akan disita sebagai bagian dari proses penyidikan. “Iya betul, sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan,” ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang lebih dari Rp6 miliar. Ini dilakukan saat memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut pada Jumat 28 Agustus 2026.
Salah satunya adalah R. Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar. Dia diperiksa bersama Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Kemudian Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Ketiga saksi diperiksa terkait mekanisme pelayanan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK , Budi Prasetyo, mengatakan KPK masih mendalami asal-usul uang serta pihak yang menyerahkan maupun menerima. “Penyidik juga mendalami keterkaitannya dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....