IAW Dorong JAMWAS Menelaah Pola Penawaran dalam Tender

  • 02 Sep 2026 00:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong JAMWAS menelaah pola penawaran dalam tender proyek Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dorongan tersebut muncul setelah ditemukan sedikitnya sembilan peserta menawarkan nilai identik dalam satu proses tender.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, pola penawaran identik merupakan red flag yang layak diuji secara profesional. Menurutnya, kesamaan tersebut belum membuktikan persekongkolan, sehingga pemeriksaan berbasis bukti tetap diperlukan.

“Sembilan harga yang sama bukan vonis. Tetapi, juga tidak tepat jika red flag dianggap tidak penting,” kata Iskandar. dalam keterangan tertulis, Selasa,, 1 September 2026.

Menurut Iskandar, pengawasan internal melalui JAMWAS tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan penyidikan perkara. JAMWAS dinilai perlu memastikan seluruh fakta relevan telah diperiksa berdasarkan standar profesional.

IAW menyoroti paket Penataan dan Renovasi Lantai Dasar Gedung Cipta Karya Tahun Anggaran 2023.

Paket tersebut memiliki Kode Tender 86132064 dan Kode RUP 43970771 dengan sumber dana APBN.

Pagu paket tercatat Rp2,9 miliar, sedangkan HPS mencapai Rp2.899.394.472,02. Sebanyak 92 badan usaha tercatat mengikuti proses pengadaan tersebut.

PT Bina Karya Sejati kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp2.319.515.577,62. Nilai tersebut identik dengan penawaran sedikitnya delapan peserta lainnya dalam tender tersebut.

Kesamaan penawaran bahkan terjadi hingga dua angka di belakang koma. Menurut IAW, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan teknis yang perlu dijawab melalui pemeriksaan.

“Bagaimana sejumlah badan usaha formal dapat menghasilkan angka penawaran final yang sama persis?” ujar Iskandar. Menurutnya, kondisi tersebut bisa saja sah, tetapi jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan berbasis bukti.

IAW menyarankan pemeriksaan mencakup metadata dokumen dan waktu pembuatan berkas penawaran. Pemeriksaan juga dapat mencakup perangkat pembuat dokumen serta kesamaan formula spreadsheet.

Selain itu, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap harga satuan dan pola kesalahan pengetikan dalam dokumen. Hubungan direksi, pemegang saham, tenaga ahli, serta sumber dokumen pengalaman juga dapat diperiksa.

Pemeriksaan dapat mencakup pola penyusunan dokumen penawaran dan hubungan lain berdasarkan dasar hukum memadai.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya koordinasi antarpeserta tender.

Iskandar menegaskan, hasil pemeriksaan harus dihormati apabila tidak menemukan hubungan antarpeserta. Namun, pola yang layak diuji tidak semestinya diabaikan dalam proses penanganan perkara.

IAW mencatat tidak seluruh peserta dengan penawaran identik lolos tahap evaluasi.

Sebagian peserta gugur karena persoalan pengalaman perusahaan, personel, maupun peralatan.

PT Bina Karya Sejati kemudian menjadi pemenang dengan nilai identik bersama sejumlah peserta lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian IAW dalam menelaah proses pengadaan.

IAW juga menemukan istilah “Ruang Pendopo” dalam lingkup pekerjaan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya. Istilah tersebut dinilai relevan karena sebelumnya muncul dalam pemberitaan mengenai penggeledahan Kementerian PU.

Namun, IAW menegaskan kesamaan istilah belum cukup menyimpulkan keterkaitan seluruh objek perkara dalam PRINT-09. Nama PPK dalam dokumen juga tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.

“Jangan membangun perkara berdasarkan asosiasi, tetapi jangan pula mengabaikan pola yang layak diuji,” ujar Iskandar. Menurutnya, proses hukum membutuhkan keseimbangan antara kehati-hatian dan pemeriksaan terhadap fakta.

IAW juga menyoroti dugaan kerugian negara dalam klaster Cipta Karya yang mencapai lebih dari Rp16 miliar. Angka tersebut menunjukkan kemungkinan perkara mencakup lebih dari satu paket atau kegiatan.

Karena itu, IAW mendorong JAMWAS memastikan seluruh paket relevan telah dipetakan secara tepat.

JAMWAS juga dinilai perlu memastikan metodologi perhitungan kerugian terdokumentasi dan pola pengadaan telah diuji.

“JAMWAS tidak perlu mengatakan siapa tersangka berikutnya karena itu bukan tugasnya. Namun, pengawasan internal dapat memastikan penyidikan tidak melewatkan pertanyaan penting," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, pemeriksaan sembilan penawaran identik harus menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan hubungan, hasil pemeriksaan tersebut tetap harus dicatat dan dihormati.

Sebaliknya, jika ditemukan pola tertentu, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidik. “Red flag bukan vonis, tetapi red flag yang tidak diuji dapat mempertanyakan kualitas proses,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....