KPK Periksa Dua Pegawai Bea Cukai terkait Dugaan Suap Importasi

  • 25 Agt 2026 14:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengembangan penyidikan kasus suap importasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Senin 24 Agustus 2026. Mereka dimintai keterangannya terkait pengembangan penyidikan kasus suap importasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HDC dan HLD. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oknum Ditjen Bea dan Cukai,” katanya, Selasa 25 Agustus 2026.

Budi mengatakan pendalaman tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi barang oleh PT BR atau Blueray. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Salah satunya menetapkan tersangka baru yakni pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda.

Nama ini mencuat setelah munculnya pengakuan pemilik perusahaan kargo Blueray, John Field. Dia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heru.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, John menyebutkan pemberian uang tersebut merupakan bagian dari total aliran dana Rp61,9 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Selain itu untuk melincinkan pengeluaran barang impor di pelabuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....