KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi dalam Kasus Suap
- 13 Jun 2026 11:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Importasi
- tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
- Ahmad Dedi terlibat terkait dugaan suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo.
- John Field mengaku menyalurkan dana sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi melalui seorang staf bernama Alex.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi. Ahmad Dedi terlibat terkait dugaan suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta keterangan para saksi. "Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut sehingga penyidik akan mendalaminya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 13 Juni 2026.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah pendiri sekaligus Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. Menurut Budi, Iskandar memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik terkait perkara tersebut.
"Saksi IHS bertindak seperti konsultan dari PT BR. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan juga menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Sementara, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pemilik Blueray Cargo, John Field, menyampaikan kesaksian mengenai pemberian uang pihak DJBC. Dalam keterangannya, John Field mengaku menyalurkan dana sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi melalui seorang staf bernama Alex.
Dana tersebut disebut diberikan secara bertahap sebesar Rp5 miliar setiap bulan. John Field mengaku mengenal Ahmad Dedi melalui perantara seorang pengusaha jasa kepabeanan.
Ia juga menyatakan mengetahui Ahmad Dedi sebagai bendahara organisasi Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR). Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Ahmad Dedi, Hamonangan Daulay, membantah tuduhan yang disampaikan dalam persidangan.
Menurutnya, setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Pihak kuasa hukum menolak segala bentuk penghakiman prematur dan pembentukan opini publik yang seolah-olah menganggap tuduhan tersebut telah terbukti," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada Februari 2026. Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri,. Serta, Dedy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Bayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....