KPK Periksa Anggota DPRD DKI, Bebizie, terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

  • 13 Agt 2026 14:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati ,sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta yang juga berprofesi sebagai penyanyi, Bebizie Sri Mulyati. Politisi PAN itu dimintai keterangannya terkait kasus gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya. Mereka adalah staf PT Alam Jaya Pratama, Agus Mujianto, dan pengacara Noval Elfarveisa.

Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026. “Pemeriksaan terkait kasus gratifiksasi dengan tersangka RW," katanya, Kamis 13 Agustus 2026.

Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas batu bara di wilayah Kukar.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Terkait hal tersebut,KPK telah menetapkan tiga korporasi atau perusahaan sebagai tersangka.

Antara lain PT Sinar Kumala Naga, PT Alam Jaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan diduga digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita.

Sebelumnya, Rita dan mantan tim suksesnya, Khairudin, telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara tersebut.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD5 per metrik ton batu bara. Dalam penyidikan TPPU, penyidik telah menyita puluhan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....