KPK Duga Aset Ketum Pemuda Pancasila Terkait Gratifikasi Kasus Batu Bara di Kukar
- 01 Jul 2026 12:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK: Aset Japto Diduga Terkait Gratifikasi Tiga Korporasi Kasus Batu Bara di Kukar
- penyidik telah menyita puluhan kendaraan mewah dan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset Japto Soerjosoemarno berkaitan dengan penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kutai Kartanegara. Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) tersebut sebagai saksi.
Apalagi, penyidik telah menyita puluhan kendaraan mewah dan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto. Pengembangan terbaru, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu. Sehingga aset-aset saudara JPT kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai jenis aset yang telah disita, KPK membenarkan di antaranya terdapat kendaraan mewah. "Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya.
KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Lembaga Antirasuah juga menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, bungkam usai menjalani pemeriksaan di KPK. Ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang di gali penyidik terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK menyebut tiga korporasi diduga menjadi sarana gratifikasi Rita Widyasari dalam perkara batubara Kutai Kartanegara sebelumnya diselidiki. "Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 19 Februari 2026.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menjelaskan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita melakukan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara. Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
KPK juga mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara diwilayahnya. Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....