KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dalam Penggeledahan Kasus Pajak Banjarmasin

  • 13 Agt 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dalam penggeledahan terkait dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
  • Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada 11-12 Agustus 2026 di beberapa titik wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo mengumumkan penggeledahan ini melalui keterangan resmi pada Kamis 13 Agustus 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta. Penyitaan dilakukan terkait penggeledahan pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada Selasa-Rabu 11-12 Agustus 2026 di Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Penyidik kembali melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Dari rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik menemukan barang bukti di rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang. Penyidikan mengamankan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta.

Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelaah penyidik. "Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," ujarnya.

Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan sprindik umum. Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dilakukan melalui sprindik umum. “(Pengembangan dengan) sprindik umum," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 20 Juli 2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK mulai meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, diperiksa di Rumah Tahanan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan," ujar Budi. Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pegawai pajak Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor dalam perkara suap. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi permintaan uang sebagai bentuk "apresiasi". Uang itu terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp49,47 miliar.

Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. KPK masih mendalami pengembangan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....