KPK Sita Uang Rp9,5 Miliar dalam Pengembangan Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
- 05 Agt 2026 22:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menyita uang senilai Rp9,5 miliar yang terdiri dari 530.000 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
- Uang tersebut diserahkan oleh salah seorang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan.
- Jubir KPK Budi Prasetyo mengumumkan penemuan ini sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp9,5 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi restitusi pajak. Uang tersebut disita penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh salah seorang saksi yang telah diperiksa penyidik. Dana yang diserahkan berbentuk valuta asing senilai 530.000 dolar Amerika Serikat (AS).
"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan. Ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai 530.000 dolar AS atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Rabu 8 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami asal-usul dana tersebut. Berdasarkan keterangan awal, uang itu diduga berasal dari wajib pajak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan restitusi pajak.
"Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik. Karena keterangan yang didapatkan bahwa uang tersebut diperoleh dari wajib pajak," ujarnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pekan lalu, penyidik menggeledah kediaman seorang fiskus atau petugas pajak di wilayah Bandung.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai 110.000 dolar AS yang telah diamankan sebagai barang bukti. "Temuan ini tentu juga masih akan didalami, dianalisis, dan ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," kata Budi.
KPK juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang pada Rabu, 8 Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 40.000 dolar AS atau sekitar Rp700 juta.
Budi menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di kediaman seorang petugas pajak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. "Artinya, ini masih berkaitan dengan proses pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," ujarnya.
KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan sprindik umum. Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dilakukan melalui sprindik umum. "(Pengembangan dengan) sprindik umum," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 20 Juli 2026.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK mulai meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, diperiksa di Rumah Tahanan Tahti Polda Kalimantan Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan," ujar Budi. Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung.
Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pegawai pajak Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor dalam perkara suap. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi permintaan uang sebagai bentuk "apresiasi". Uang itu terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp49,47 miliar.
Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. KPK masih mendalami pengembangan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....