Rudy Tanoe Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan Kasus Bansos Beras
- 11 Agt 2026 12:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rudy Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi bansos beras.
RRI.CO.ID, Jakarta – Bambang Rudijanto (Rudy) Tanoesoedibjo mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 11 Agustus 2026. Kakak pengusaha politisi Hary Tanoesoedibjo Rudy itu tiba sekitar pukul 09.52 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Rudy yang tampak didampingi dua asistennya. “Yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya, Selasa 11 Agustus 2026.
Pemeriksaan Rudy terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat Progran Keluarga Harapan (KPM PKH). Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu memilih bungkam ketika ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya.
Rudy sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Kamis 6 Agustus 2026. Namun, dia meminta penjadwalan ulang dengan alasan memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
KPK kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Selasa 11 Agustus 2026. Menurut Budi, KPK sudah meyakini Rudy akan hadir memenuhi pemeriksaan sesuai jadwal yang diajukannya.
KPK sebelumnya mengingatkan Rudy agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Ini karena ketidakhadiran saksi dapat menghambat proses penyidikan,” ujarnya.
Budi menambahkan keterangan Rudy dibutuhkan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Terkait kasus korupsi bansos beras tersebut, KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, sebagai tersangka.
Sedangkan tersangka ketiga adalah mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker. KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga Kementerian Sosial memberikan kontrak distribusi bansos beras senilai Rp335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy. Padahal, Perum Bulog disebut menawarkan biaya distribusi lebih rendah, sekitar Rp113 miliar, untuk pekerjaan yang sama di 15 provinsi.
KPK memperkirakan perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp221 miliar. Sedangkan PT Dosni Roha Logistik, yang terafiliasi dengan Rudy, diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp108 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....