KPK Pastikan Periksa Ulang Rudy Tanoesoedibjo pada 11 Agustus 2026
- 10 Agt 2026 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Rudy Tanoesoedibjo akan berllangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026. , setelah sebelumnya tidak hadir pada 6 Agustus 2026.
- Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto (Rudy) Tanoesoedibjo dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Rudy sebelumnya meminta penjadwalan ulang setelah tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 6 Agustus 2026.
Kakak pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, itu diperiksa terkait kasus korupsi penyaluran bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, permintaan penjadwalan ulang tersebut telah diterima penyidik.
“Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026,” ujarnya, Senin 10 Agustus 2026. Budi mengatakan KPK meyakini Rudy akan memenuhi pemeriksaan sesuai jadwal yang diajukannya.
Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, sebelumnya mengatakan ketidakhadiran kliennya pada pemeriksaan bukan karena menghindari proses hukum. Menurut dia, Rudy memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Pihak kuasa hukum kemudian menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK sekaligus mengusulkan jadwal baru. “Pada prinsipnya kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky.
Menurut Budi, keterangan Rudy diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Budi juga menyebutkan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum apabila Rudy kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Tentunya itu akan menjadi pertimbangan penyidik,” ujarnya menegaskan.
KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH). Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Demikian pula dengan mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker. KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga Kementerian Sosial memberikan kontrak distribusi bansos beras senilai Rp335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy. Padahal, Perum Bulog disebut menawarkan biaya distribusi lebih rendah, sekitar Rp113 miliar untuk volume pekerjaan yang sama di 15 provinsi.
KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp221 miliar. Dari jumlah tersebut, PT Dosni Roha Logistik diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp108 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....