SETARA Soroti Penanganan Kasus eks Jampidsus, Minta KPK Ambil Alih
- 05 Agt 2026 20:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, menilai penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah memicu pertanyaan publik yang perlu ditangani dengan transparansi lebih baik.
- SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pengalihan penanganan perkara tersebut kepada KPK agar prosesnya lebih terpercaya.
- Kejaksaan Agung memberikan pernyataan bahwa beberapa bagian dalam proses penyidikan tidak dapat diungkapkan kepada publik, namun hal ini justru memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap penanganan perkara.
RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah memicu pertanyaan publik. Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pengalihan penanganan perkara tersebut kepada KPK.
Hendardi menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung soal sejumlah bagian dalam proses penyidikan yang tidak dapat diungkapkan kepada publik. Menurutnya, sikap tersebut justru memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap penanganan perkara tersebut.
"Kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu 5 Agustus 2026.
Hendardi menilai besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut seharusnya diimbangi dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi. Menurutnya, berbagai perkembangan yang muncul sejauh ini belum menunjukkan penanganan perkara yang meyakinkan.
"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional. Serta, akuntabel, dan meyakinkan," ujarnya.
Hendardi juga menyinggung perlakuan terhadap Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan tersangka kasus korupsi lainnya.
Selain itu, ia menilai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik belum disertai penjelasan yang memadai. Khususnya, keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Hendardi menilai situasi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia berpendapat pengalihan penanganan perkara kepada KPK dapat menjadi langkah untuk menjaga independensi penegakan hukum.
"Secara politik, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum. Sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan," ujarnya.
Hendardi menambahkan, penyelesaian perkara yang terbuka dan bebas dari konflik kepentingan menjadi syarat penting. Yaitu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," kata Hendardi.
Sementara itu, KPK memberikan respons mengenai permintaan sejumlah pihak agar lembaga antirasuah imengambil alih perkara ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum, Budi mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan perkara ini.
"Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini" kata Budi kepada wartawan. Budi yakin kedua institusi, mempunyai komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Sehingga, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional. "Terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....