Wakil Ketua KPK: Siap Terima Pelimpahan Perkara dari Kortas Tipidkor
- 10 Jul 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menyatakan siap menangani perkara dugaan korupsi dari Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan syarat-syarat tertentu harus dipenuhi sebelumnya.
- Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus dugaan korupsi, dengan 10 lokasi masih dalam proses penggeledahan termasuk kantor perusahaan dan rumah pribadi.
- Pengusutan ini menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto dan melibatkan joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus korupsi dan pencucian uang.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menangani perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kortastipidkor Polri. Pernyataan tersebut di sampaikan apabila nantinya dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, lembaganya siap menjalankan tugas tersebut. "Pasti siap bang, tidak ada kata tidak siap," kata Johanis Tanak saat di konfirmasi awak media, Jumat 9 Juli 2026.
Namun, Johanis mengatakan, hingga saat ini KPK belum melakukan supervisi. Dikarenakan proses penegakan hukum masih berjalan di kepolisian.
"Kami belum melakukan apa pun. Karena mereka pun masih melakukan proses hukum sesuai hukum acara pidana," ujarnya.
Johanis menjelaskan, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum KPK melakukan supervisi terhadap suatu perkara. "Ada syarat-syarat untuk melakukan supervisi suatu perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi telah menggeledah sebuah money changer dan kafe de'Clan Signature kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeladahan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang totalnya, ada 12 lokasi yang digeledah.
Dari total 12 lokasi, 10 diantaranya masih dalam proses penggeledahan. "Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
Adapun 12 lokasi tersebut yaitu:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat (proses)
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses)
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses)
- Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses)
- Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai)
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai)
- Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses)
- Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses)
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses)
- Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses)
- Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place (proses)
- Rumah di Sentul kab Bogor (proses)
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout.
Kasus ASABRI, kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. "Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus ini menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan rumahnya di kawasan Sentul yang digeledah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan PMJ. Febrie menegaskan, rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah ada sejak lama. Itu bisa dilihat proses kepemilikan sejak awal," kata dia saat konferensi pers di Gedung Bundar Pidsus, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.
Terkait uang yang ditemukan di rumah tersebut, Febrie mengatakan barang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan. Dikatakan, terdapat pihak yang dapat diminta keterangan terkait hal tersebut, namun, hal itu akan dijelaskan dalam proses hukum.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tetapi tentunya, ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar," kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....