Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Korupsi Batu Bara
- 09 Jul 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI mendukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut korupsi batu bara. DPR menegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara tuntas. Kemudian transparan, independen, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi Polri.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi sekaligus mendukung Kortas Tipidkor Polri yang melakukan penegakan hukum dalam kasus korupsi batu bara. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, dugaan korupsi batu bara tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah daerah yang merugikan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Komisi III akan terus mengawal proses penegakan hukum. Agar berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari intervensi,” ucapnya.
Ia mengatakan Komisi III masih melakukan komunikasi dan pendalaman sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut. Namun, ia menegaskan prinsip DPR tetap sama, yakni mendukung proses hukum berdasarkan alat bukti.
“Dalam konteks penegakan hukum, kita tidak melihat siapa orangnya. Siapapun dan apapun jabatannya, jika memang ada bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Sudeson Tandra meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, solid mendukung. Salah satunya dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Program ketahanan energi merupakan prioritas nasional. Sehingga seluruh aparat harus solid mendukung penyidik Kortas Tipikor mengungkap perkara ini seterang-terangnya dan menghukum pelakunya seberat-beratnya,” ujar Sudeson.
Ia menekankan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak yang diduga terlibat. Baik pejabat, pengusaha, maupun pihak lainnya.
“Tidak penting dia pejabat, pengusaha, atau karyawan. Semua sama di depan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan setegak-tegaknya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....