KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
- 03 Jul 2026 23:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
- Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara bermula dari proyek Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat tahun 2025. Berdasarkan alat bukti, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka kasus suap proyek.
Syah Afandin diduga sebagai pihak penerima, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif diduga sebagai pemberi suap. "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2026, Malam.
Yaqub Abdhal Al Mu'arif diduga memperoleh proyek melalui pengadaan langsung setelah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat terkait. Saat itu, Yaqub diketahui merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
"Di Dinas Pendidikan sebanyak 80 paket pekerjaan dengan total Rp9,5 miliar. Sedangkan di Dinas Perkim sebanyak lima paket pekerjaan senilai Rp748 juta," kata Taufik.
Menurut KPK, Syah Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim. Nilai fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Perkim.
KPK menduga Yaqub menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin hingga April 2026 melalui perantara, termasuk sopir pribadinya. Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
Namun Yaqub mengaku hanya mampu memenuhi Rp100 juta. "Pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut," ujar Taufik.
Tak lama setelah penyerahan uang, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Uang Rp100 juta ditemukan di bawah jok kursi depan mobil yang digunakan perantara.
Selain uang Rp100 juta, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar. Dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo Rp2,27 miliar, BBE, serta 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah Afandin yang nilainya sedikitnya Rp3,5 miliar. Taufik menyebut dugaan gratifikasi berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP. KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar.
Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Sementara Yaqub dijerat Pasal 605 atau 606 KUHP juncto aturan penyesuaian pidana terkait dugaan pemberian suap proyek.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....