KPK Periksa Saksi dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Batubara

  • 01 Jul 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Peran Ketum PP Japto dalam Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar
  • Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan aset yang telah disita dengan para tersangka, termasuk tiga korporasi yang baru ditetapkan KPK.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi gratifikasi batubara. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan aset yang telah disita dengan para tersangka, termasuk tiga korporasi yang baru ditetapkan KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mengembangkan perkara tersebut tidak hanya terhadap mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Tetapi juga terhadap tiga korporasi yang diduga menerima gratifikasi dalam tata kelola batu bara.

"Untuk saksi saudara JPT ini diperiksa berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar. Karena memang dalam perkara ini KPK kemudian mengembangkan tidak hanya tersangka individu saudara RW (Rita Widyasari)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto juga bertujuan mengelompokkan aset-aset yang sebelumnya telah disita penyidik. Langkah tersebut dilakukan agar diketahui keterkaitannya dengan masing-masing tersangka.

"Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja," ujarnya.

KPK turut mendalami seluruh rantai bisnis pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Mulai dari proses produksi, pengangkutan, jasa hauling, dermaga, hingga jasa pengamanan.

"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Mulai dari produksi, hauling, dermaga, hingga jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut, itu semuanya didalami," katanya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan selisih pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti batu bara. Terkait aset yang disita dari Japto, Budi membenarkan aset tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

"Ada dugaan demikian. Aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, bungkam usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa 30 Juni 2026. Ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan terkait penyidikan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

KPK menyebut tiga korporasi diduga menjadi sarana gratifikasi Rita Widyasari dalam perkara batubara Kutai Kartanegara sebelumnya diselidiki. "Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 19 Februari 2026.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan. Terkait dugaan korupsi gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ketiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketia perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW. KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan tersangka RW melakukan penerimaan gratifikasi. Yaitu, berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. KPK juga mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara diwilayahnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Sebelumnya, KPK mengungkap Politisi Ahmad Ali dan ketum PP, Japto menerima aliran uang.

Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Namun, hingga ini belum ada update perkembangan dalam kasus ini.

Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....