KPK Dalami Keterangan Presdir Borneo FC soal Pengelolaan Batu Bara di Kukar

  • 23 Jun 2026 15:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Keterangan Presdir Borneo FC soal Pengelolaan Batu Bara di Kukar
  • KPK saat ini terus mendalami dugaan aliran dana gratifikasi. Serta, keterlibatan berbagai pihak dalam penerbitan IUP serta aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

RRI.CO.ID, Jakarta — KPK mendalami pengetahuan Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait pengelolaan batu bara dan dugaan gratifikasi produksi. Pendalaman dilakukan dalam penyidikan perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor KPPN Balikpapan. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat tersangka RW.

Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, yang tercatat sebagai wiraswasta sekaligus pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Selain Nabil, penyidik juga memeriksa Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kukar.

Serta, Sekretaris Daerah Kukar H. Sunggono, H. Mohd Said Amin, Aulia Wirahman, dan Cici Andini Balfas. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batubara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 23 Juni 2026.

"Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” kata Budi Prasetyo menambahkan. Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Mereka, Didi Marsono, Ibnu Adi, Indah Nurgusrianty, Haryanto, Nyarmiatik, dan Kusnadi. KPK menyatakan akan mengonfirmasi alasan ketidakhadiran para saksi tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan aktivitas produksi batu bara di Kukar. KPK terus menelusuri pihak yang diduga mengetahui atau terlibat aliran dana dari penerimaan per metric ton.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan anggota tim suksesnya, Khairudin. Keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi saat Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

KPK saat ini terus mendalami dugaan aliran dana gratifikasi. Serta, keterlibatan berbagai pihak dalam penerbitan IUP serta aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....