KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan

  • 25 Jun 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
  • KPK menyebut Fuad Hasan diduga terlibat dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
  • KPK menduga PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Fuad Hasan Masyhur dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. KPK menyebut Fuad diduga terlibat dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad yang juga menjabat Ketua Forum Sathu diduga terlibat dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan. "Diduga Saudara FHM selaku pemilik Maktour dan Ketua Forum Sathu memiliki peran yang krusial," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Kamis 25 Juni 2026.

KPK menduga pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 tidak dilakukan sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menduga terjadi perubahan pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan oknum di lingkungan Kementerian Agama.

"Sehingga ada dugaan aliran uang dari para PIHK yang mendapatkan kuota jauh lebih banyak. Kemudian mengalir kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ujar Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa mantan Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu 24 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut berfokus pada proses pengambilan kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan dari komposisi 92:8 menjadi 50:50.

Menurut Budi, penyidik mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses inisiasi kebijakan tersebut. Baik dari internal Kementerian Agama maupun dari asosiasi dan penyelenggara haji khusus.

KPK menilai keterangan para saksi, termasuk Hilman Latief, penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini menjerat empat tersangka. Meski demikian, Budi menegaskan peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti baru.

"Terkait pengembangan penyidikan tentu terbuka kemungkinan. Namun saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar. Keuntungan itu didapat dari pengelolaan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tahun 2024.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....