Mantan Dirjen Kemenag Diperiksa KPK Soal Pengelolaan Kuota Haji
- 24 Jun 2026 23:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hilman Latief Sebut Didalami KPK Soal Pengelolaan Kuota Haji
- Hilman mengakau, didalami soal pengelolaan kuota haji khusus berfokus pada kebijakan kuota haji.
RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, tak banyak bicara usai diperiksa KPK. Hilman mengaku, didalami soal pengelolaan kuota haji khusus berfokus pada kebijakan kuota haji.
Hal itu disampaikan Hilman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 24 Juni 2026. "Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja kebijakan," kata Hilman kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pembahasan berkaitan dengan aturan kuota haji, Hilman membenarkannya. "Iya, tentang kuota aja," katanya.
Hilman membantah terkait dugaan aliran dana kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. Hilman diduga menerima uang sebesar USD 5.000.
Serta, 16.000 riyal Arab Saudi dari pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan kuota haji. "Enggak," ujarnya singkat.
Ia juga mengaku tidak mengetahui informasi mengenai dugaan aliran dana Rp27 miliar yang disebut terkait PT Maktour. "Wah, saya enggak tahu itu, saya enggak tahu," kata Hilman.
Diketahui, KPK telah mengungkap dugaan aliran dana kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. Hilman diduga menerima uang sebesar USD 5.000. Serta, 16.000 riyal Arab Saudi dari pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan kuota haji.
Pengungkapan ini seiring dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour. Serta, ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka. Diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 30 Maret 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.
Kuota tersebut kemudian diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka juga memperoleh kuota percepatan keberangkatan (T0).
Untuk memuluskan pengaturan tersebut, tersangka ISM diduga memberikan uang USD 30.000 kepada mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada pihak yang sama.
Atas praktik tersebut, perusahaan travel haji diduga memperoleh keuntungan tidak sah. PT Makassar Toraja (Maktour) tercatat meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR. Diduga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....