KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara dan Pemkot Ternate

  • 20 Jun 2026 12:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mencermati tiga sektor rawan korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa
  • Monitoring MCSP, Survei Penilaian Integritas, dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
  • KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara dan Pemkot Ternate

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mendorong perbaikan tata kelola di Maluku Utara dan Ternate guna memperkuat pencegahan korupsi serta integritas pemerintahan. Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V pada 10-12 Juni 2026.

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pencegahan korupsi di berbagai daerah. Menurutnya, kegiatan itu tidak terkait dengan proses penegakan hukum suatu perkara.

"Kegiatan di Maluku Utara merupakan bagian dari tugas. Serta, fungsi pencegahan korupsi yang secara rutin dilakukan KPK di berbagai daerah," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.

Dalam pendampingan tersebut, KPK mencermati tiga sektor rawan korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Pemantauan dilakukan melalui instrumen Monitoring MCSP, Survei Penilaian Integritas, dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil SPI, Pemprov Maluku Utara mencatat peningkatan nilai dari 57,35 pada 2024 menjadi 61,83 pada 2025. Perbaikan juga terlihat pada aspek pengelolaan anggaran yang naik dari 63,78 menjadi 74,49

Serta pengelolaan PBJ yang meningkat dari 59,03 menjadi 79,53. Sementara itu, capaian MCSP Pemprov Maluku Utara juga mengalami peningkatan dari nilai 55 pada 2024 menjadi 76 pada 2025.

Pada area penganggaran, nilainya naik dari 77 menjadi 85, sedangkan sektor PBJ meningkat dari 65 menjadi 67. Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa peningkatan indeks integritas harus diikuti perbaikan nyata.

Yaitu, dari sektor pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan publik. KPK juga menyoroti tingginya aktivitas pengadaan di Maluku Utara.

Berdasarkan data Inaproc, sebanyak 61,35 persen pengadaan berkaitan dengan proyek infrastruktur. Sementara metode e-purchasing mendominasi dengan porsi 52,89 persen.

Selain itu, KPK mencermati Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena PPK berasal dari UKPBJ.

"Kepala daerah perlu lebih cermat agar tidak terjadi konflik kepentingan. Serta, pengkondisian dalam setiap proses pengadaan," ujar Budi.

Atas sejumlah temuan tersebut, KPK meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam waktu tiga bulan. Di Kota Ternate, capaian MCSP meningkat dari 80 pada 2024 menjadi 90 pada 2025.

Sementara nilai SPI naik signifikan dari 59,88 menjadi 72,72 pada periode yang sama. KPK turut menyoroti tingginya keterlibatan UMKK dalam pengadaan pemerintah yang mencapai 94,35 persen.

Dengan total anggaran pengadaan tahun 2026 sebesar Rp325 miliar. Pemerintah daerah diminta menjaga kompetisi yang sehat dan terbuka bagi seluruh pelaku usaha.

Selain tata kelola anggaran dan pengadaan. KPK bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga mengawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

KPK menilai sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik titipan, pungutan liar, dalam proses penerimaan peserta didik. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan sejak awal hingga seluruh tahapan penerimaan selesai.

KPK berharap upaya pencegahan korupsi di Maluku Utara dan Ternate dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Baik melalui layanan publik yang lebih baik maupun pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....