Diduga Terima Keuntungan Tidak Sah, Bos Maktour Hanya Tertawa
- 18 Jun 2026 17:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemilik Maktour Fuad Hasan Tertawa Disinggung Terima Illegal Gain Rp27,8 Miliar
- Kuota tersebut diberikan perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan kelompok usaha yang tergabung dalam Kesthuri.
- dugaan illegal gain dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut
RRI.CO.ID, Jakarta – Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, enggan menanggapi dugaan penerimaan keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp27,8 miliar. Ia hanya tertawa singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan illegal gain dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Fuad tertawa ketika ditanya wartawan terkait dugaan tersebut. "Hahaha," ucap Fuad singkat saat menjawab pertanyaan mengenai dugaan illegal gain yang diterima Maktour, Kamis, 18 Juni 2026.
Fuad juga menolak berkomentar lebih jauh terkait penetapan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka. "Itu kata kamu," ujarnya.
Selain itu, Fuad membantah mengetahui adanya dugaan aliran dana yang disebut terkait dengan Pansus Haji DPR RI. "Pastinya saya nggak mengerti sama sekali," katanya.
Ia memastikan, kehadirannya di KPK merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dalam proses hukum. "Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," ucap Fuad.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, FHM diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan. Mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK. Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama/ Ketum Kesthuri). Kedua tersangka diduga bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz.
“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus. Itu melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Plt Dirdik KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Taufik, pertemuan tersebut diduga berujung pada pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Kemudian, munculnya skema 50 persen berbanding 50 persen.
KPK menduga Ismail dan Asrul kemudian bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Kuota tersebut diberikan perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan kelompok usaha yang tergabung dalam Kesthuri.
Pengaturan itu mencakup kuota percepatan keberangkatan atau T0. Dalam penyidikan, KPK menduga Ismail memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.
Di antaranya 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, 5 ribu dolar AS, dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Dirjen PHI Hilman Latief. Selain itu juga 10 ribu dolar AS kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
“Atas perbuatannya tersebut. PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024. Nilainya mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Taufik.
Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. KPK menyebut delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul kemudian memperoleh keuntungan tidak sah Sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka. Diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Taufik.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....