Panggil Pemilik PT Maktour, KPK Akan Dalami Distribusi Kuota Haji Tambahan

  • 15 Jun 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Panggil Fuad Hasan, KPK Ingin Dalami Distribusi Kuota Haji Tambahan
  • korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan
  • FHM diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2024-2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara. “Saksi diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan,” ujarnya, Senin 15 Juni 2026.

Mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK. Karena itu, penyidik memandang keterangan Fuad diperlukan untuk mendalami berbagai informasi terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

“Saksi diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal hingga akhir,” kata Budi. “Karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini.”

KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Kami meyakini Saksi akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan kali ini,” ujar Budi.

KPK menduga terjadi praktik pelanggaran ketentuan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Kuota sebanyak 20 ribu jemaah itu semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen jemaah reguler dan 8 persen jemaah khusus.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Hal dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Tersangka lainnya adalah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. KPK menyatakan berkas perkara keempat tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dalam distribusi kuota tambahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Budi menegaskan KPK terus melakukan pengembangan khususnya dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....