Pengamat: Pencantuman Nama Tutut Perlu Dasar yang Jelas
- 11 Jun 2026 01:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polemik CMNP dan MNC Asia, Pernyataan Jusuf Hamka Disorot Pengamat
- polemik CMNP dan PT MNC Asia Holding
RRI.CO.ID, Jakarta — Pengamat komunikasi politik Chabibi Syaefuddin menilai pencantuman nama Mbak Tutut dalam polemik CMNP dan MNC Asia perlu dicermati. Menurutnya, keterkaitan nama tersebut dengan sengketa yang sedang berjalan perlu didukung dasar dan konteks yang jelas.
Chabibi mengatakan, meski memiliki keterkaitan historis dengan CMNP, relevansi nama Mbak Tutut perlu dikaji berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, setiap pihak perlu mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menyikapi sengketa yang berlangsung.
"Secara historis, Mbak Tutut memang lekat dengan sejarah berdirinya CMNP, namun ketika namanya dikaitkan dengan sengketa. Keterlibatan langsungnya tidak terlihat, tentu hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai relevansinya dalam perkara tersebut," kata Chabibi dalam keterangnnya yang dikutip, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menilai penyebutan nama yang memiliki posisi penting dalam sejarah perusahaan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap suatu perkara. Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Di ruang publik, penggunaan nama figur yang memiliki nilai historis sering kali memberi dimensi tambahan terhadap sebuah perkara. Namun pada akhirnya, proses hukum tetap harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah," ujarnya.
Chabibi juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan substansi persoalan yang sedang dipersengketakan. Dengan demikian, perhatian publik tetap terfokus pada pokok perkara yang sedang berproses.
"Yang terpenting adalah menjaga agar pembahasan tetap berada pada substansi sengketa. Serta, tidak melebar ke hal-hal yang belum memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
Diketahui, Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan akan mengembalikan aset siaran TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana. Menurut Jusuf Hamka, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan hak pemilik yang dinilai dirugikan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding. "Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.
Selain mengembalikan ke Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.
“Kita butuh siaran yang mendidik. Bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” katanya.
Meski menang, CMNP tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi sebenarnya. “Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....