Pernyataan Jusuf Hamka soal TPI Dinilai Perlu Penjelasan dari Pihak Terkait

  • 08 Jun 2026 01:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pengamat Soroti Pencantuman Nama Mbak Tutut dalam Polemik CMNP dan MNC Asia
  • Pengamat sosial politik Muslim Arbi menyoroti pernyataan Jusuf Hamka terkait rencana pengembalian aset TPI kepada Mbak Tutut.
  • Pernyataan itu muncul di tengah polemik antara CMNP dan MNC Asia Holding terkait sengketa aset.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pengamat sosial politik Muslim Arbi menyoroti pernyataan Jusuf Hamka terkait rencana pengembalian aset TPI kepada Mbak Tutut. Pernyataan itu muncul di tengah polemik antara CMNP dan MNC Asia Holding terkait sengketa aset.

Menurut Muslim, pernyataan tersebut perlu dicermati karena belum ada tanggapan resmi Mbak Tutut hingga saat ini. Ia menilai klarifikasi dari pihak terkait penting agar tidak menimbulkan beragam tafsir di masyarakat luas.

"Jika Jusuf Hamka bawa-bawa nama Mbak Tutut atau Mbak Siti Hardijanti Rukmana. Padahal Mbak Tutut tidak terlibat langsung, itu klaim sepihak," kata Muslim dalam keteramgannga, Minggu 7 Juni 2026.

Ia menilai publik perlu memperoleh kejelasan mengenai posisi Mbak Tutut dalam persoalan tersebut agar tidak menimbulkan beragam interpretasi. Menurutnya, apabila memang terdapat dukungan atau keterlibatan dari Mbak Tutut, hal tersebut idealnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

Muslim juga menyoroti adanya komunikasi yang intens antara Jusuf Hamka dan Mbak Tutut. “Karena selama ini publik tidak pernah melihat ada kedekatan antara Jusuf Hamka dengan Mbak Tutut," ujarnya.

Di sisi lain, Muslim mengingatkan bahwa pada November 2025 telah tercapai kesepakatan. Kesepakatan tersebut antara Mbak Tutut dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh kedua pihak. Direktur Legal MNC Group Chris Taufik menjelaskan bahwa dokumen kesepakatan diserahkan oleh Danty Indriastuti Purnamasari atau Danty Rukmana.

Muslim menilai keberadaan kesepakatan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Apalagi, dalam melihat dinamika polemik yang berkembang saat ini.

Diketahui, Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan akan mengembalikan aset siaran TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana. Menurut Jusuf Hamka, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan hak pemilik yang dinilai dirugikan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding. "Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.

Selain mengembalikan ke Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.

“Kita butuh siaran yang mendidik

Bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” katanya.

Meski menang, CMNP tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi sebenarnya. “Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....