Sidang Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara
- 24 Mei 2026 11:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap Kejati Lampung kembali bergulir di PN Tanjungkarang, Jumat, 22 Mei 2026
RRI.CO.ID, Jakarta – Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali bergulir Jumat, 22 Mei 2026. Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli hukum tata negara Fahri Bachmid untuk memperkuat argumentasi pemohon.
Dia dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum Arinal pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Di hadapan hakim tunggal Agus Windan, Fahri menegaskan penegakan hukum pidana wajib tunduk prinsip konstitusi dan perlindungan warga.
“Hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan applied constitutional law atau hukum konstitusi yang dikonkretkan,” ujarnya. Menurut dia, penetapan tersangka dan upaya paksa wajib memenuhi due process of law sesuai amanat UUD 1945.
Fahri menambahkan audit kerugian negara dalam perkara korupsi harus berdasarkan pemeriksaan lembaga audit berlegitimasi konstitusional resmi. “Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis maupun pendekatan administratif,” ujarnya.
Fahri menegaskan BPK memiliki kewenangan konstitusional melakukan audit keuangan negara sesuai Pasal 23E UUD 1945. Sedangkan BPKP berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintah dan berbeda dengan kewenangan konstitusional BPK.
Fahri juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pentingnya audit lembaga berwenang membuktikan kerugian negara resmi. Menurut dia, putusan itu bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara tanpa terkecuali di Indonesia.
“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kejati Lampung meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan Arinal terkait kasus dugaan korupsi participating interest 10 persen. Menurut jaksa, penjelasan aturan tidak boleh memuat norma baru karena hanya berfungsi memperjelas batang tubuh peraturan resmi.
"Selaku termohon berharap Hakim praperadilan menolak seluruh permohonan Arinal Djunaidi, karena dalam pengusutan kasus PI 10 persen ini,” kata jaksa Kejati Lampung, Agustin. “Bukan sekadar urusan administratif audit, melainkan upaya memulihkan hak rakyat atas kekayaan alam di lepas pantai Lampung.”
Jaksa meyakinkan hakim bahwa prosedur penetapan tersangka telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dari auditor BPKP, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....