Fahri Bachmid: Putusan MK Perkuat Posisi BPK dalam Audit Kerugian Negara

  • 21 Apr 2026 00:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga berwenang audit kerugian keuangan negara Indonesia, Senin, 9 Februari 2026, lalu. Putusan ini dinilai memperkuat kepastian hukum dalam penentuan kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi nasional.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan kewenangan konstitusional BPK secara jelas. Ia menyebut, secara konstitusional lembaga audit dan declare final kerugian keuangan negara adalah BPK, di luar itu inkonstitusional.

"MK menegaskan kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada BPK secara penuh. Ia menambahkan, MK memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi," ucapnya dalam keterangan pers tertulis, Senin, 20 April 2026.

Ia menyatakan BPK memiliki mandat konstitusional berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Perihal ini, secara konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen.

Fahri menilai MK berperan sebagai penafsir akhir konstitusi untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antar lembaga negara. Ia menambahkan, secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi hanya BPK memiliki kekuatan mengikat konstitusional.

Ia menjelaskan penegakan hukum harus berpegang pada konsep kerugian nyata atau actual loss dalam perkara korupsi. Ia menegaskan, Kerugian yang digunakan adalah kerugian faktual bukan potential loss atau total loss dalam hukum pidana.

Fahri menyebut Pasal 603 dan 604 KUHP baru merupakan delik materiil dalam tindak pidana korupsi nasional. Norma tersebut merupakan core crime korupsi yang diadopsi dari ketentuan UU Tipikor sebelumnya.

Karena itu, ia menegaskan, unsur kerugian negara menjadi elemen utama yang wajib dibuktikan dalam proses peradilan pidana. Pembuktian harus memenuhi prinsip beyond a reasonable doubt dalam hukum acara pidana Indonesia.

Dengan demikian, lanjutnya, BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara secara resmi. Ia menambahkan, perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam seluruh proses peradilan pidana.

"Putusan MK memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi nasional. Ia menegaskan, Putusan ini mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dalam menentukan kerugian negara secara resmi," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....